5 Kewajiban dan Hak Istri dalam Pernikahan

Sekarang lagi musim banget, orang-orang bahas target usia menikah—yang kebanyakannya terlewat, ya. Misal, aku, dulu targetnya ingin menikah sebelum dan atau ketika usia 25 tahun. Namun, realita tak seindah ekpektasi, kawan. Sudah mendekati 25 tahun, jangankan menikah, calonnya aja belum kelihatan. 😅

Terlepas dari itu, menurutku, yang terpenting dipikirkan dari pernikahan bukanlah kapan waktunya, melainkan bagaimana persiapannya. Ya, tentu saja persiapan dari berbagai aspek; salah satunya ilmu.

Ilmu tentang pernikahan bisa didapat dari mana saja, apalagi di zaman sekarang ini. Kita bisa mendatangi kajian-kajian secara langsung atau daring, dan juga membaca sumber-sumber bacaan terkait. 

Dulu, ketika mahasiswa, organisasiku kerap mengadakan kajian munakahat di bulan Ramadan. Hal itu karena biasanya ada banyak orang yang menikah setelah Ramadan, yakni di bulan Syawal. Sebab, menikah di bulan Syawal adalah salah satu sunah Nabi Sallallāhu ’alaihi wa sallam.

Saat itu, aku tidak tekun mengikuti kajian tersebut. Aku selalu berpikir, "Masih lama ini." Namun, setelah tamat kuliah, aku mulai merasa bahwa aku membutuhkan ilmu itu.

Bagaimana hendak menikah, jika aku tak tahu hal-hal dasar dalam pernikahan? Maka aku mulai mencari sumber-sumber ilmu itu. Salah satunya dengan mengikuti kajian pranikah dan akun-akun media sosial terkait. Aku juga mulai membaca buku-buku mengenai pernikahan.

Dari banyaknya hal-hal yang harus dipelajari perihal pernikahan, kewajiban dan hak istri adalah yang paling utama, khususnya kewajiban. Berikut rangkuman materi mengenai kewajiban dan hak istri di dalam pernikahan.

Kewajiban Istri

Ustazah Aini Aryani, Lc., menyebutkan bahwa sedikitnya ada 5 kewajiban istri terhadap suami di dalam pernikahan.

1. Taat dan Menyerahkan Diri

Sebagaimana sabda Rasululullah Sallallāhu ’alaihi wa sallam bersabda, "Jika seorang wanita melaksanakan salat lima waktu, puasa pada bulannya, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki." (HR. Ibnu Hibban)

2. Izin Ketika akan Bepergian

3. Tidak Memasukkan Laki-Laki Tanpa Izin Suami

4. Istimtak dan Jimak

Allah Subḥānahu wa ta’āla berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya, "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (Q.S. Al-Baqarah: 223)

5. Rela Dididik Ketika Nusyuz

Nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Allah Subḥānahu wa ta’āla berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya, "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Namun, jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (Q.S. An-Nisa: 34)

Hak Istri

Ustazah Aini Aryani, Lc., juga menyebutkan bahwa sedikitnya ada 5 hal yang berhak diterima istri dari suaminya di dalam pernikahan.

1. Mahar

Mahar adalah sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat, diberikan suami kepada istri ketika akad pernikahan berlangsung. Mahar ini tidak boleh diambil kembali oleh suami tanpa izin dari istrinya.

2. Nafkah

Minimal kebutuhan sandang, pangan, dan papan terpenuhi dengan layak dan cukup.

3. Istimtak dan Jimak

Tak hanya kewajiban, kedua hal ini juga merupakan hak istri yang harus diberikan oleh suami.

4. Dibimbing dalam Urusan Ibadah

5. Khidmah

Khidmah adalah pelayanan dalam rumah tangga. Sejatinya, urusan memasak, mencuci pakaian, dan urusan rumah lainnya merupakan kewajiban suami. Namun, jika istri ikhlas melakukan hal-hal tersebut selama berumah tangga, itulah bentuk bakti terhadap suaminya.

Perihal hak, Ustazah Aini tidak terlalu menjelaskan secara rinci. Ustazah Aini menyebut, hak akan secara naluri terpenuhi, jika kita juga menjalankan kewajiban dengan baik dan ikhlas. Wallahu'alambishawab.

*Rangkuman ini ditulis sebagai pengingat diri sendiri dan semoga juga bermanfaat untuk sesiapa yang membacanya. Amin. 


Posting Komentar

0 Komentar